TUGAS REMEDIAL PKN
KELAS XI
2015
ANGGOTA KELOMPOK :
1. Rendy Rian Sandhika
2. Dwi Kery Agung Laksono
3. Melkhi Pryadi
4. Hendra Riyadi
5. Dicki Rocki S. S.
6. Dedy Iswanto
7. Robertus Edy Juliawan
8. Alexsander San bei be
9. M. Irfan Triatmada
10. Ekani Kristian Kidi
11. Marito Nainggolan
12. Andra Rizky
13. M. Gustiansyah
14. Ibnu Zakaria
KEHIDUPAN
BERNEGARA DALAM KONSEP NKRI DAN FEDERAL
A.
KONSEP
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Pengertian,
Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
a.
Arti
Negara Secara Umum
Kata
“Negara” berasal dari Bahasa sansekerta nagari atau Negara yang berarti kota. Negara memiliki arti luas
dan sempit. Dalam arti luas Negara merupakan kesatuan social yang diatur secara
institusional dan melampaui mayarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan
kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit Negara disamakan dengan
lembaga-lembaga tertinggi dalm kehidupan social yang mengtur, memimpin dan
mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembbang terus. Negara
adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wlayah yang permanen, dan
pemerinahan yang berdaulat.
Setiap
ahli mengartikan Negara menurut titik
pandangannya masing-masing. Dari bermacam masam pengertian itu, kita dapat
mengelompokkan menjadi empat, yaitu: pengertian Negara ditinjau dari organisasi
kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integrase antara
pemerintah dengan rakyatnya.
b. Negara ditinjau dari organisasi
kekuasaan
Logemann,
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kolompok manusia yang
kemudian disebut bangsa. George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah menetep di wilayah tertentu.
c. Negara ditinjau dari organisasi
politik
Roger
H. Sultou, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Robert M. Mac. Iver,
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Max Weber, Negara adalah organisasi suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
d. Negara sebagai oranisasi kesusilaan
Hegel,
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara
kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal. J.J. Rousseau, kewajiban
Negara adalah untuk memeluhara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban
kehudupan manusia.
e. Negara sebagai integrase antara
pemerintah dan rakyat
Negara
dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara pemerintah dengan rakyat
dan teori ini bisa disebut integralistik. Menurut teori ini, Negara adalah
susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh
anggota masyarakat sehingga bersifat orgsnis
2. Fungsi dan Tujuan Negara
a. Tujuan Negara
Rumusan
tujuan sangat penting bagi suatu Negara yaitu sebagai pedoman ;
1.
Penyusunan Negara dan pengendalian alat
perlengkapan Negara.
2.
Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.
Pengatur segala aktivitas-aktivitas
Negara.
Setiap Negara pasti mempunyai tujuan
yang hendak dicapai sesuai dengan undang-undang dasarnya. Tujuan masing-masing
Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai social, kondisi geografis, sejarah
pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa Negara. Secara umum Negara
mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1.
Memperluas kekuasaan semata
2.
Menyelenggarakan ketertiban umum
3.
Mempunyai kesejahteraan umum
Beberapa
pendapat para ahli tentang tujuan Negara :
1.
Plato : tujuan Negara adalah memajukan
kesusilaan manusia
2.
Roger H Soltau : tujuan Negara adalah
mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas
mungkin.
3.
John Locke : Negara adalah menjamin
suasana hokum individu secara alamiah.
4.
Harold J Laski : tujuan Negara
menciptakaan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maxsimal.
5.
Montesquieu : tujuan Negara melindungi
diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6.
Aristoteles : tujuan Negara menjamin
kebaikan hidup warga Negara.
b. Fungsi Negara
Secara
umum terlepas dari ideology yang dianutnya, setiap Negara menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yang harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai
tujuanbersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
melaksanskan penertiban. Dalam fungsi ini Negara dapat dikatakan sebagai
stabilisator.
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
c.
Fungsi petahanan sangat diperlukan untuk
menjamin tegaknya kedaulatan Negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya
serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa.
d.
Menegakkan keadilan dilakukan oleh lembaga
peradilan.
Perbedaan Negara kesatuan
dan Negara Federal
1.
Negara kesatuan merupakan Negara yang
tidak tersusun dari beberapa Negara, yang dimaksudkan adalah hanya ada satu
Negara, tidak ada Negara di dalam Negara. Jadi di dalam Negara kesatuan itu
juga hanya ada satu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
tertinggi dalam segala lapangan pemerintah. Pemerintah ini lah yang memiliki
tingkatan paling tinggi yang dapat memutuskan sesuatu di dalam Negara tersebut.
2.
Negara Federasi adalah Negara yang
tersusun dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang
kemudian mengadakan ikatan kerja sama yang efektif, tetapi Negara tersebut
masing-masing ingin memiliki kewewenangan yang dapat di urus sendiri.
Dalam Negara federasi terdapat dua
macam pemerintahan yaitu;
1.
Pemerintah federal merupakan pemerintahan
gabungan, atau pemerintah ikatan atau pemerintah pusatnya.
2.
Pemerintah Negara begian yang semula
berdiri sendiri, di dalam Negara federasi tersebut menjadi satu ikatan
Ada beberapa macam tolak ukur yang
dipergunakan untuk membedakan apakah bentuk pemerintahan itu termasuk republic
atau kerajaan. Salah satu diantarannya yaitu dengan cara pengisian jabatan
kepala Negara. Dinyatakan monarki apabila jabatan kepala Negara diisi melalui
aturan aturan tertentu mengenai pewarisan, dan dinyatakan repulik apabila
jabatan kepala Negara diisi dengan cara pemilihan umum.
B.
HAKIKAT
NEGARA MENURUT BANGSA INDONESIA
1.
Terjadinya Negara Republik Indonesia
Negara
dianggap apabila telah dipenuhi ketiga unsur Negara, yaitu pemerintahan yang
berdaulat, bangsa dan wilayah. Tori universal dalam kenyataan tidak diikiti
orang lagi. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama,
demikian pula pemerintah menuntut bangsa yang sama. Orang beranggapan bahwa
pengakuan dari bangsa lain memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu
adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu Negara. Pemikiran seperti itu
mempengaruhi pula perdebatan di dalam panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu suatu suatu kenyataan bahwa tidak satu pun warga Negara
Indonesia yang tidak menganggap bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 awal
terjadinya Negara Republik Indonesia.
Dengan
demikian, sekalipun pemerintah belum terbentuk, bahkan hukum dasar belum
disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa sudah ada semenjak
diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua pembukaan
UUD, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan.
Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Perjuangan pergerekan kemerdekaan
Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
dan
c.
Keadaan bernegara yang nilai dasarnya ialah, merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan mamur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia
menerjemahkan dengan rincian perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya
Negara Indonesia.
2.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan umum Negara melingkupi
kehidupan sesama bengsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat”… dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social …”. Tujuan Negara
dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri
Indonesia, yaitu diantara bangsa di dunia yang ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Tujuan khusus Negara Indonesia di
dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menerangkan bahwa pencasila secara
dinamis yaitu;
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah (wilayah).
b.
Memajukan kesejateraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
3.
Pancasila, UUD 1945, Negara dan
ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pancasila
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia , dasar Negara, falsafah bangsa
Indonesia, idenntitas dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasia ini menjadi
dasar dan sumber tata tertib hokum Repiblik Indonesia. Nilai-niai pancasila
dituangkan kedalam pembukaan UUD 1945 terutama pada alinea IV. Pembukaan UUD
1945 menjadi pedoman dalam menyusun UU dan peraturan lainnya dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia. Untuk lebih memahami ketatanegaraan, perlu kajian apa
itu konstitusi dan kaitannya dengan Negara.
Istilah
konstitusi dalam masyarakat yunani kuno ialah politea, sedangkan nomoi
adalah UU biasa. Dalam Bahasa latin, konstitusi disebut constitution-onis yang
artinya ketentuan, penetapan. Dalam arti luas, konstitusi adalah system pemerintahan
dari suatu Negara dan merupakan himpunan
peraturan yang mendasari serta yang mengatur pemerintah dalam menyelenggarankan
tugas-tugas. Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal
dalam ketatanegaraan suatu Negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau
“beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
C.
HUBUNGAN PANCASILA
DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Politik
Pancasila
berfungsi sebagai lamdasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa
Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya
menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan
mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila. Jika
ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai
kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
2.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia
Secara
konsepsional wawasan nusantara ( wasantara ) merupakan wawasan nasionalnya
Indonesia. Wawasan nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan
berasal dari kata wawas ( bahasa Jawa ) yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan indrawi. Selanjutnya, muncul kata mawas yang berarti memandang,
meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap
indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kepulauan. Antara
artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan
kepulauan yang terletak di antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan
dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kedudukan
wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi bangsa adalah keadaan atau
rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan.
3.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
a.
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya,
Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta
bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain
sebagai berikut:
1.
Indonesia bercirikan negara kepilauan atau
maritim
2.
Indonesia terletak antara dua benua dan
dua samudera ( posisi silang )
3.
Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4.
Indonesia berada pada iklim tropis dengan
dua musim
5.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan yaitu sirkum pasifik dan mediterania
6.
Wilayah subur dan dapat dihuni
7.
Kaya akan flora dan fauna dan sumber daya
alam
8.
Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam
9.
Memiliki jumlah penduduk yang besar,
sebanyak ±218.868 juta jiwa.
b.
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa
Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia
tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup ( lebensraum
).
Hakikat dan tujuan wawasan nusantara
adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan yang mengandung arti:
1.
Penjabaran tujuan nasional yang telah
diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi geografi, serta kebhinekaan
budaya.
2.
Pedoman pola tindak dan pola pikir
kebijaksanaan nasional.
3.
Hakikat wawasan nusantara: persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai
berikut:
1. Menumbuhkan
dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
2. Menanamkan
dan memupukkan kecintaan pada tanah air Indonesia sehingga rela berkorban untuk
membelanya.
3. Menumbuhkan
kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara
yang bangga pada negara Indonesia.
4. Mengembangkan
kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nila-nilai
persatuan dan kesatuan.
5. Mengembangkan
keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
c.
Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan
aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi.
Pancasila
dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian
digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada
kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang
sesuai dengan asas kemanusiaan.
3.
Persatuan Indonesia. Prioritas
kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi
merupakan soko guru perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
5.
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Adanya keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di
tingkat nasional dengan daerah dalam pelalsanaan kebijaksanaan ekonomi untuk
mencapai keadilan ekonomi.
d.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi mayarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan rehadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan
titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
f.
Ciri-ciri otonomi daerah
1)
Negara Kesatuan
a)
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara
berdaulat.
b)
Setiap daerah memiliki perda ( di bawah
undang-undang )
c)
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri
harus melalui pusat.
d) Perda
terikat dengan undang-undang.
e)
Perda dicabut pemerintah pusat.
2)
Negara Federal
a)
Setiap daerah diakui sebagai negara
berdaulat.
b)
Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak
bertentangan dengan UUD negara ( hukum tersendiri ).
c)
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri
harus melalui pusat.
d) UUD
tidak terikat dengan undang-undang negara.
e)
Perda dicabut DPR setiap daerah.
g.
Sosial
Pancasila adalah dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara
institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya suku-suku
yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki dderajat yang sama.
h.
Agama
Dalam bidang ini, nilai pancasila
diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki
kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama
berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan
berbangsa.
D.
KONSEP NEGARA FEDERAL
Bentuk
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian
institusi politik serta digunakan untuk mengorganisasikan suatu Negara demi
penegakan kekuasayannya atas suatu komunitas politik. Federal adalah kata sifat
(Adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan
pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari Bahasa Belanda,
Federatie berasal dari Bahasa latin foeduratio yang artinya perjanjian. Federasi
pertama dari arti ini adalah perjanjian dari pada kerajaan Romawi dengan suku
bangsa. Jerman yang lalu menetap di Provinsi Belgia, kira – kira pada abad ke –
4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk
bekerja sama saja. Dalam federasi atau Negara serikat (Bondstaat, Bundesstaat),
dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji
untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka
seagai keseluruhan. Federasi adalah Negara. Anggota – anggota sesuatu federasi
tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota – anggota federasi
disebut Negara-bagian, yang di dalam Bahasa asing dapat dinamakan deelstaat,
state, canton atau linder. Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah
sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa Negara bagian bekerja sama dan
membentuk Negara kesatuan. Masing – masing Negara bagian memiliki beberapa
otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap
nasional. Dalam sebuah federasi setiap Negara bagian biasanya memiliki otonomi
yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Federasi mungkin
multietnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun
keduanya bukan suatu keharusan. Federasi modern termasuk Australia, Brazil,
Kanada, India, Rusia, dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur
konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
1. Federalisme
Dalam federalism,
kekuasaan berada di daerah (Di Amerika Serikat, daerah pemilik kekuasaan itu
dinamakan Negara bagian, namun agar tidak menimbulkan kesan perpecahan, kiranya
kita tetap menyebut daerah pemilik kekuasaan tersebut tetap sebagai daerah).
Daerah – daerah yang merupakan pemilik kekuasaan ini kemudian menyerahkan
sebagian kekuasaanya ke pusat. Kekuasaan yang iserahkan ke pusat, misalnya,
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal.
Oleh karena itu,
dengan mengubah bentuk Negara kita dari Negara kesatuan menjadi federasi, berarti
kita memberlakukan desentralisasi politik secara utuh. Terdapat implikasi
positif dari pemberlakuan federalism, yaitu selain terputusnya kekangan dan
campur tangan pusat atas berbagai kebijakan politik di daerah, kita juga akan
bisa menghapu atau paling tidak meminimalkan praktik korupsi. Dengan
federalism, rantai korupsi akan terputus. Selain itu, pemerintah daerah yang
memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi akan terputus. Selain itu,
pemerintah daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk menberantas korupsi dapat
melaksanakan komitmennya itu tanpa harus takut ada ancaman pusat terhadap
dirinya. Implikasi negative dari federalism dapat dikatakan tidak ada.
Pemerintah pusat
bekerja untuk kesejateraan seluruh daerah. Daerah – daerah telah memiliki
otonomi riil disertai iklim politik nasional dan local yang demokratis. Sudah
saatnya kita tidak terbelenggu oleh pikiran lama yang menganggap negative
federalism. Federalisme bukan berarti perpecahan bangsa. Kita lihat contoh
Negara federasi, seperti Malaysia, Amerika Serikat, dan lain – lain, tidak satu
pun di antara mereka yang mengalami perpecahan, yang ada malah kebanggaan akan
struktur di negaranya yang menjunjung tinggi kebebasan setiap daerah dalam
penentuan setiap kebijakan public.
Prinspin federal
ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan
pemerintah Negara bagian dalam bidang – bidang tertentu adalah bebas satu sama
lain. Salah satu iri Negara federal ialah ahwa ia mencoba menyesuaikan dua
konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan Negara federal diperlukan
dua syarat, yaitu :
a. Adanya
perasaan sebangsa di antara kesatuan – kesatuan politik yang hendak membentuk
federasi.
b.
Adanya keinginan pada kesatuan – kesatuan
politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh
karena itu apabila kesatuan – kesatuan politik itu menghendaki persatuan
sepenuhnya maka bukan federasi yang akan dibentuk, melainkan Negara kesatuan.
Ciri – Ciri Negara Federal :
a. Penyelenggaraan
kedaulatan ke luar dari Negara – Negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintah federal, sedangkan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi.
b. Soal
– soal yang menyangkut Negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan
pemerintah federal.
c. Bentuk
Ikatan kesatuan – kesatuan politik pada Negara federal bersifat terbatas.
E.
Konstitusi Negara
Federal
Negara
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan system
three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Negara ini menggunakan sisitem
persekutuan atau federalisme dimana di negara pusat dan negara bagian yang
berkuasa . Elemen yang kentara di
Amerika ialah doktrin pembagian kuasa.
Pasal 1-3 dalam konstitusi, telah diatur secara
terperinci mengenai pembagian kekuasaan yaitu terdapat 3 kuasa utama negara :
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Kehakiman
Selain negara bagian, ada satu daerah
federal dan beberapa daerah yang bias di
sebut daerah jajahan.
1.
Negara
pemerintah bagian dan Teritori
Hal-hal
yang tidak diatur oleh pemerintah federasi merupakan tanggung jawab pemerintah
negara bagian dan teritori .
2.
Hubungan
antara pemerintahan federal dan negara bagian
Pemerintah
federasi dan negara bagian menjalin kerjasama di berbagai bidang, yang secara
resmi merupakan tanggung jawab negara bagian dan teritori seperti pendidikan,
perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum.
3.
Perbandingan
dan alas an federalism diterapkan
Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat
perbedaan dalam beberapa hal tertentu yaitu :
a.
Negara bagian memiliki pouvior constituant yakni
wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri menentukan bentuk organisasi
sendiri dalam batas yang tidak bertentanga dengan konstitusi negara.
b.
Dalam negara federal, wewenang membentuk
undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu
persatu dalam konstitusi federal.
4.
Kelemahan
dan kekuatan system federal
Kekuatan:
a.
Semua kehendak rakyat bias terpenuhi
melalui suara terbanyak, melalui perwujudan penyampaian aspirasi baik langsung
maupun tidak.
b.
Terputusnya kekangan dan ikut campur pusat
atas berbagai kebijakan politik di daerah.
Kelemahan
a.
Prinsip persamaan yang tidak sesuai yang
mana demokrasi berpegangan dengan anggapan bahwa semua manusia sama atau
sederajat.
b.
Kesenjangan ekonomi yang jelas antara
daerah kaya dengan daerah kering.
0 Response to "Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI dan Federal"
Post a Comment