Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI dan Federal

TUGAS REMEDIAL PKN 
KELAS XI 
2015

ANGGOTA KELOMPOK :
1. Rendy Rian Sandhika
2. Dwi Kery Agung Laksono
3. Melkhi Pryadi
4. Hendra Riyadi
5. Dicki Rocki S. S.
6. Dedy Iswanto
7. Robertus Edy Juliawan
8. Alexsander San bei be
9. M. Irfan Triatmada
10. Ekani Kristian Kidi
11. Marito Nainggolan
12. Andra Rizky
13. M. Gustiansyah
14. Ibnu Zakaria

KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONSEP NKRI DAN FEDERAL

A.    KONSEP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.      Pengertian, Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
a.      Arti Negara Secara Umum
Kata “Negara” berasal dari Bahasa sansekerta nagari atau Negara  yang berarti kota. Negara memiliki arti luas dan sempit. Dalam arti luas Negara merupakan kesatuan social yang diatur secara institusional dan melampaui mayarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit Negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi dalm kehidupan social yang mengtur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembbang terus. Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wlayah yang permanen, dan pemerinahan yang berdaulat.
Setiap ahli mengartikan  Negara menurut titik pandangannya masing-masing. Dari bermacam masam pengertian itu, kita dapat mengelompokkan menjadi empat, yaitu: pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integrase antara pemerintah dengan rakyatnya.
b.      Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan
Logemann, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kolompok manusia yang kemudian disebut bangsa. George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetep di wilayah tertentu.
c.       Negara ditinjau dari organisasi politik
Roger H. Sultou, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Robert M. Mac. Iver, Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Max Weber, Negara adalah organisasi suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.



d.      Negara sebagai oranisasi kesusilaan
Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal. J.J. Rousseau, kewajiban Negara adalah untuk memeluhara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehudupan manusia.
e.       Negara sebagai integrase antara pemerintah dan rakyat
Negara dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara pemerintah dengan rakyat dan teori ini bisa disebut integralistik. Menurut teori ini, Negara adalah susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota masyarakat sehingga bersifat orgsnis


2.      Fungsi dan Tujuan Negara
a.      Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu Negara yaitu sebagai pedoman ;
1.      Penyusunan Negara dan pengendalian alat perlengkapan Negara.
2.      Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.      Pengatur segala aktivitas-aktivitas Negara.
Setiap Negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan undang-undang dasarnya. Tujuan masing-masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai social, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa Negara. Secara umum Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1.      Memperluas kekuasaan semata
2.      Menyelenggarakan ketertiban umum
3.      Mempunyai kesejahteraan umum
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan Negara :
1.      Plato : tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia
2.      Roger H Soltau : tujuan Negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.      John Locke : Negara adalah menjamin suasana hokum individu secara alamiah.
4.      Harold J Laski : tujuan Negara menciptakaan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maxsimal.
5.      Montesquieu : tujuan Negara melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6.      Aristoteles : tujuan Negara menjamin kebaikan hidup warga Negara.

b.      Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideology yang dianutnya, setiap Negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuanbersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanskan penertiban. Dalam fungsi ini Negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.       Fungsi petahanan sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan Negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa.
d.      Menegakkan keadilan dilakukan oleh lembaga peradilan.

Perbedaan Negara kesatuan dan Negara Federal
1.      Negara kesatuan merupakan Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara, yang dimaksudkan adalah hanya ada satu Negara, tidak ada Negara di dalam Negara. Jadi di dalam Negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintah. Pemerintah ini lah yang memiliki tingkatan paling tinggi yang dapat memutuskan sesuatu di dalam Negara tersebut.
2.      Negara Federasi adalah Negara yang tersusun dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian mengadakan ikatan kerja sama yang efektif, tetapi Negara tersebut masing-masing ingin memiliki kewewenangan yang dapat di urus sendiri.

Dalam Negara federasi terdapat dua macam pemerintahan yaitu;
1.      Pemerintah federal merupakan pemerintahan gabungan, atau pemerintah ikatan atau pemerintah pusatnya.
2.      Pemerintah Negara begian yang semula berdiri sendiri, di dalam Negara federasi tersebut menjadi satu ikatan

Ada beberapa macam tolak ukur yang dipergunakan untuk membedakan apakah bentuk pemerintahan itu termasuk republic atau kerajaan. Salah satu diantarannya yaitu dengan cara pengisian jabatan kepala Negara. Dinyatakan monarki apabila jabatan kepala Negara diisi melalui aturan aturan tertentu mengenai pewarisan, dan dinyatakan repulik apabila jabatan kepala Negara diisi dengan cara pemilihan umum.


B.     HAKIKAT NEGARA MENURUT BANGSA INDONESIA
1.      Terjadinya Negara Republik Indonesia
Negara dianggap apabila telah dipenuhi ketiga unsur Negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah. Tori universal dalam kenyataan tidak diikiti orang lagi. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula pemerintah menuntut bangsa yang sama. Orang beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu Negara. Pemikiran seperti itu mempengaruhi pula perdebatan di dalam panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu suatu suatu kenyataan bahwa tidak satu pun warga Negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 awal terjadinya Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum terbentuk, bahkan hukum dasar belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua pembukaan UUD, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara  merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerekan kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan, dan
c.       Keadaan bernegara  yang nilai dasarnya ialah, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mamur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia menerjemahkan dengan rincian perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Indonesia.
2.      Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan umum Negara melingkupi kehidupan sesama bengsa di dunia. Hal ini terkandung dalam  kalimat”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social …”. Tujuan Negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa di dunia yang ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Tujuan khusus Negara Indonesia di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menerangkan bahwa pencasila secara dinamis yaitu;
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah).
b.      Memajukan kesejateraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
3.      Pancasila, UUD 1945, Negara dan ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia , dasar Negara, falsafah bangsa Indonesia, idenntitas dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasia ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hokum Repiblik Indonesia. Nilai-niai pancasila dituangkan kedalam pembukaan UUD 1945 terutama pada alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun UU dan peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Untuk lebih memahami ketatanegaraan, perlu kajian apa itu konstitusi dan kaitannya dengan Negara.
Istilah konstitusi dalam masyarakat yunani kuno ialah politea, sedangkan nomoi adalah UU biasa. Dalam Bahasa latin, konstitusi disebut constitution-onis yang artinya ketentuan, penetapan. Dalam arti luas, konstitusi adalah system pemerintahan dari  suatu Negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta yang mengatur pemerintah dalam menyelenggarankan tugas-tugas. Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam ketatanegaraan suatu Negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.


C.    HUBUNGAN PANCASILA DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1.        Politik
Pancasila berfungsi sebagai lamdasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila. Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat.

2.        Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Secara konsepsional wawasan nusantara ( wasantara ) merupakan wawasan nasionalnya Indonesia. Wawasan nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas ( bahasa Jawa ) yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Selanjutnya, muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak di antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi bangsa adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan.


3.        Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
a.       Aspek Geografis dan Sosial Budaya
  Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
1.      Indonesia bercirikan negara kepilauan atau maritim
2.      Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudera ( posisi silang )
3.      Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4.      Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5.      Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkum pasifik dan mediterania
6.      Wilayah subur dan dapat dihuni
7.      Kaya akan flora dan fauna dan sumber daya alam
8.      Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9.      Memiliki jumlah penduduk yang besar, sebanyak ±218.868 juta jiwa.
b.        Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
        Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup ( lebensraum ).
        Hakikat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan yang mengandung arti:
1.      Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.
2.      Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan nasional.
3.      Hakikat wawasan nusantara: persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut:
1.    Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
2.    Menanamkan dan memupukkan kecintaan pada tanah air Indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
3.    Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
4.    Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nila-nilai persatuan dan kesatuan.
5.    Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
c.         Ekonomi
        Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi.
Pancasila dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang sesuai dengan asas kemanusiaan.
3.      Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi merupakan soko guru perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan daerah dalam pelalsanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi.
d.        Otonomi Daerah
        Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi mayarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan rehadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.         Pelaksanaan Otonomi Daerah
        Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
f.         Ciri-ciri otonomi daerah
1)        Negara Kesatuan
a)        Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat.
b)        Setiap daerah memiliki perda ( di bawah undang-undang )
c)        Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat.
d)       Perda terikat dengan undang-undang.
e)        Perda dicabut pemerintah pusat.
2)        Negara Federal
a)        Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat.
b)        Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan dengan UUD negara ( hukum tersendiri ).
c)        Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat.
d)       UUD tidak terikat dengan undang-undang negara.
e)        Perda dicabut DPR setiap daerah.
g.        Sosial
        Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki dderajat yang sama.
h.        Agama
        Dalam bidang ini, nilai pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan berbangsa.

D.    KONSEP NEGARA FEDERAL
     Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik serta digunakan untuk mengorganisasikan suatu Negara demi penegakan kekuasayannya atas suatu komunitas politik. Federal adalah kata sifat (Adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari Bahasa Belanda, Federatie berasal dari Bahasa latin foeduratio yang artinya perjanjian. Federasi pertama dari arti ini adalah perjanjian dari pada kerajaan Romawi dengan suku bangsa. Jerman yang lalu menetap di Provinsi Belgia, kira – kira pada abad ke – 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja. Dalam federasi atau Negara serikat (Bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka seagai keseluruhan. Federasi adalah Negara. Anggota – anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota – anggota federasi disebut Negara-bagian, yang di dalam Bahasa asing dapat dinamakan deelstaat, state, canton atau linder. Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa Negara bagian bekerja sama dan membentuk Negara kesatuan. Masing – masing Negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap Negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Federasi mungkin multietnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Rusia, dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

1.      Federalisme
Dalam federalism, kekuasaan berada di daerah (Di Amerika Serikat, daerah pemilik kekuasaan itu dinamakan Negara bagian, namun agar tidak menimbulkan kesan perpecahan, kiranya kita tetap menyebut daerah pemilik kekuasaan tersebut tetap sebagai daerah). Daerah – daerah yang merupakan pemilik kekuasaan ini kemudian menyerahkan sebagian kekuasaanya ke pusat. Kekuasaan yang iserahkan ke pusat, misalnya, politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal.
Oleh karena itu, dengan mengubah bentuk Negara kita dari Negara kesatuan menjadi federasi, berarti kita memberlakukan desentralisasi politik secara utuh. Terdapat implikasi positif dari pemberlakuan federalism, yaitu selain terputusnya kekangan dan campur tangan pusat atas berbagai kebijakan politik di daerah, kita juga akan bisa menghapu atau paling tidak meminimalkan praktik korupsi. Dengan federalism, rantai korupsi akan terputus. Selain itu, pemerintah daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi akan terputus. Selain itu, pemerintah daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk menberantas korupsi dapat melaksanakan komitmennya itu tanpa harus takut ada ancaman pusat terhadap dirinya. Implikasi negative dari federalism dapat dikatakan tidak ada.
Pemerintah pusat bekerja untuk kesejateraan seluruh daerah. Daerah – daerah telah memiliki otonomi riil disertai iklim politik nasional dan local yang demokratis. Sudah saatnya kita tidak terbelenggu oleh pikiran lama yang menganggap negative federalism. Federalisme bukan berarti perpecahan bangsa. Kita lihat contoh Negara federasi, seperti Malaysia, Amerika Serikat, dan lain – lain, tidak satu pun di antara mereka yang mengalami perpecahan, yang ada malah kebanggaan akan struktur di negaranya yang menjunjung tinggi kebebasan setiap daerah dalam penentuan setiap kebijakan public.
Prinspin federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian dalam bidang – bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Salah satu iri Negara federal ialah ahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan Negara federal diperlukan dua syarat, yaitu :
a.       Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan – kesatuan politik yang hendak membentuk federasi.
b.      Adanya keinginan pada kesatuan – kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan – kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhnya maka bukan federasi yang akan dibentuk, melainkan Negara kesatuan.
Ciri – Ciri Negara Federal :
a.       Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari Negara – Negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangkan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi.
b.      Soal – soal yang menyangkut Negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal.
c.       Bentuk Ikatan kesatuan – kesatuan politik pada Negara federal bersifat terbatas.
           
E.     Konstitusi Negara Federal
       Negara Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan system three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Negara ini menggunakan sisitem persekutuan atau federalisme dimana di negara pusat dan negara bagian yang berkuasa . Elemen yang kentara  di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa.
 Pasal 1-3 dalam konstitusi, telah diatur secara terperinci mengenai pembagian kekuasaan yaitu terdapat 3 kuasa utama negara :
1.      Eksekutif
2.      Legislatif
3.      Kehakiman
Selain negara bagian, ada satu daerah federal  dan beberapa daerah yang bias di sebut daerah jajahan.
1.      Negara pemerintah bagian dan Teritori
Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah federasi merupakan tanggung jawab pemerintah negara bagian dan teritori .
2.      Hubungan antara pemerintahan federal dan negara bagian
Pemerintah federasi dan negara bagian menjalin kerjasama di berbagai bidang, yang secara resmi merupakan tanggung jawab negara bagian dan teritori seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum.
3.      Perbandingan dan alas an federalism diterapkan
Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberapa hal tertentu yaitu :
a.     Negara bagian memiliki pouvior constituant  yakni wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri menentukan bentuk organisasi sendiri dalam batas yang tidak bertentanga dengan konstitusi negara.
b.    Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal.

4.      Kelemahan dan kekuatan system federal
Kekuatan:
a.       Semua kehendak rakyat bias terpenuhi melalui suara terbanyak, melalui perwujudan penyampaian aspirasi baik langsung maupun tidak.
b.      Terputusnya kekangan dan ikut campur pusat atas berbagai kebijakan politik di daerah.
Kelemahan
a.       Prinsip persamaan yang tidak sesuai yang mana demokrasi berpegangan dengan anggapan bahwa semua manusia sama atau sederajat.
b.      Kesenjangan ekonomi yang jelas antara daerah kaya dengan daerah kering.


0 Response to "Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI dan Federal"